Jakarta – Ombudsman RI telah menyatakan Bupati Kabupaten Tangerang melakukan tindakan maladministrasi terkait rencana penggusuran paksa di wilayah Kampung Baru Dadap, Kamis kemarin (28/7/2016).

Tindakan maladministrasi yang dilakukan yaitu pertama, melakukan perbuatan melawan hukum karena mengambil langkah penataan tanpa membentuk peraturan daerah. Kedua, melampaui kewenangannya dalam melakukan penataan tanpa memperoleh penugasan dari Pemerintah Provinsi Banten dan ketiga, melakukan diskriminasi karena tidak melayani permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah.

Ombudsman RI juga mengeluarkan sembilan rekomendasi, diantaranya adalah [1] Pemkab Tangerang harus memastikan bahwa rencana penanganan kawasan Kampung Baru Dadap dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan tidak memisahkan warga dari mata pencaharian asalnya sebagai nelayan; [2] Pemkab Tangerang memberikan pelayanan terhadap warga yang mengajukan Surat Keterangan Terdaftar sebagai syarat pengajuan pendaftaran tanah; dan [3] Pemkab Tangerang dilarang membangun jembatan akses khusus dari kawasan Kampung Baru Dadap ke Pulau C hasil reklamasi.

Kuasa hukum warga Tigor Hutapea (LBH Jakarta) berpendapat bahwa rekomendasi Ombudsman membuktikan Bupati Kabupaten Tangerang melakukan tindakan sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya sebagai pejabat negara merencanakan penggusuran paksa ribuan warga dadap tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak melibatkan warga.

“Tindakan Bupati jelas akan melanggar hak asasi manusia masyarakat kampung baru Dadap,” tegas Tigor, Jumat (29/7/2016).

Tigor melanjutkan apabila Pemkab Tangerang kedepannya ingin kembali melakukan penataan Kampung Baru Dadap maka langkah utama adalah memulihkan kepercayaan warga, melibatkan warga sejak awal perencanaan, menyusun solusi bersama dan mengikuti aturan-aturan hak asasi manusia.

Berdasarkan Pasal 351 ayat (4) UU tentang Ombudsman RI, Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

“Kami selaku warga Kampung Baru Dadap mengajak Bupati Tangerang untuk secara sukarela melaksanakan isi rekomendasi Ombudsman RI. Mari kita duduk bersama dengan kepala dingin untuk membahas penataan, berikan ruang partisipasi warga. Warga juga akan menyampaikan hasil rekomendasi ombudsman ke Mendagri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan isi rekomendasi Ombudsman RI,” terang perwakilan warga Dadap Waisul.

Temukan juga kami di Google News.