Jakarta – Menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK yang baru dilantik maupun yang sudah digeser meninggalkan jabatannya diminta untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Surat sudah dikirim, sebelum dua bulan sejak dilantik, diganti, atau digeser, sudah melaporkan harta kekayaan,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (30/8/2016).

Meski tidak menjelaskan siapa saja pembantu presiden yang baru maupun yang sudah melepas jabatannya, Priharsa menjelaskan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara, termasuk bagi para mantan menteri.

Pasalnya sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya baik sebelum, sedang, atau setelah menjabat. Tujuannya agar menciptakan transparansi dan menghindari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).

Tidak hanya menteri saja, KPK juga mengimbau kepala lembaga pemerintahan yang belum melaporkan hartanya untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.

Seperti diketahui, pada 27 Juli 2016, Presiden Joko Widodo mengumumkan perombakan kabinet jilid II. Beberapa menteri ada yang digeser dari kementerian satu ke kementerian lainnya adapula yang dicopot dari jabatannya.

Setidaknya Presiden Jokowi mengumumkan 13 nama pejabat negara baru guna melanjutkan masa pemerintahannya sampai 2019 mendatang.

Sedangkan bagi penyelenggara negara yang sudah tidak menjabat, KPK mengimbau untuk tetap melaporkan harta kekayaannya guna mengetahui peningkatan harta kekayaan setelah berhenti dari jabatannya.

Temukan juga kami di Google News.